VIVAnews - Buruknya kualitas udara di Kota Jakarta mengakibatkan timbulnya sejumlah penyakit yang harus diderita warganya. Hitungan tahun 1998, biaya yang harus dikeluarkan warga Jakarta akibat penyakit yang ditimbulkan polusi udara mencapai Rp 1,8 triliun.
"Dan angka itu akan meningkat menjadi Rp 4,3 triliun pada 2015 apabila tidak segera dilakukan tindakan pencegahan," Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Ubaidillah, dalam sebuah diskusi 'Fenomena Hutan Beton dan Polusi di Jakarta', medio September 2009.
Polutan yang terisap manusia dalam jangka panjang berpotensi mengakibatkan sejumlah penyakit. Diantaranya infeksi saluran pernapasan, asma, dan kanker paru-paru. Semua penyakit itu banyak diderita oleh warga perkotaan.
Selain penyakit-penyakit itu, polutan berisiko juga akan mengakibatkan perubahan fisiologis pada manusia seperti melemahkan fungsi paru-paru dan mempengaruhi tekanan darah.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan beberapa jenis polutan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, serta mudah merusak harta benda. Polutan itu merupakan partikular yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida. Kesemuanya diemisikan oleh kendaraan bermotor.
WHO menetapkan Jakarta sebagai kota terjorok ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand dengan tingkat polusi yang sangat buruk. Dan, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi mencapai 70 persen.
Dengan demikian, menekan penggunaan kendaraan pribadi yang kian tak terkendali merupakan salah satu cara efektif untuk mengeluarkan Jakarta dari kota terjorok. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan angkutan massal yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta. Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment